Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku penggelapan berinisial BS (27) di rumah orang tuanya di Lumban Sitohang, Dusun III, Desa Saornauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Anrio Limson Situmorang (25), warga Kebun Sibabi, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi. Pada pertengahan November 2024, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda CB Verza warna hitam dengan nomor polisi BK 3111 WAR kepada pelaku BS untuk digunakan sebagai alat transportasi dalam melakukan penagihan kepada nasabah. Sepeda motor tersebut seharusnya disimpan di mess di Jalan Sibatubatu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, setelah selesai digunakan.
Namun, pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku BS membawa sepeda motor tersebut untuk bekerja, tetapi tidak mengembalikannya ke mess setelah selesai. Korban mencoba menghubungi pelaku selama dua hari berturut-turut, namun tidak berhasil. Akhirnya, pada Jumat, 10 Januari 2025, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba, dengan kerugian yang dialami sebesar Rp10.000.000.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPTU P. Damanik berkoordinasi dengan Polsek Palipi, Polres Samosir, mengenai keberadaan pelaku BS di Kecamatan Palipi. Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku BS diamankan oleh pihak Polsek Palipi di rumah orang tuanya, bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda CB Verza milik korban. Kanit Reskrim IPTU P. Damanik bersama anggota kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Saat ini, pelaku BS telah diamankan dan diproses dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

