Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama siswa SMP Swasta Kristen Kalam Kudus, RS (13), berbuntut panjang. Orangtua RS, Asima br. Simbolon (41), angkat bicara dan membantah keras tudingan bahwa anaknya telah menganiaya teman sekelasnya, JMP (13).
Dalam pertemuan dengan wartawan di sebuah warung kopi kawasan Polonia, Kota Pematangsiantar, Kamis (19/6/2025), Asima menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden yang terjadi.
> “Tidak benar anak saya menganiaya JMP. Anak saya tidak menjatuhkan dia dengan sengaja. Kejadiannya murni karena saling bercanda, lalu JMP terjatuh,” ujar Asima.
Asima menjelaskan bahwa pihak sekolah telah tiga kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pada pertemuan pertama, bahkan dihadirkan tujuh rekan sekelas RS dan JMP sebagai saksi. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan perdamaian karena orangtua JMP menuntut pertanggungjawaban ganti rugi.
> “Saya tolak tuntutan itu, karena dari rekaman CCTV jelas terlihat tidak ada unsur kesengajaan. Lagipula sekolah punya asuransi untuk siswa yang bisa dimanfaatkan untuk biaya pengobatan JMP,” jelasnya.
Sayangnya, dua mediasi selanjutnya tak berjalan karena orangtua JMP tidak hadir.
> “Saya datang menunjukkan etikad baik. Kalau anak saya bersalah, saya tak akan membela. Saya siap anak saya dihukum kalau memang terbukti. Tapi ini bukan penganiayaan, ini murni insiden,” tegas Asima yang pernah menjadi dosen di Universitas Simalungun (USI) dan kini bekerja di salah satu kantor kementerian di Medan.
Lebih lanjut, Asima mengungkapkan bahwa RS telah diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (18/6/2025) sore. Namun, pasca-pemeriksaan, anaknya mengalami demam tinggi akibat tekanan mental.
> “Beban moral yang dirasakan anak saya jauh lebih berat dibanding luka fisik JMP. Pemberitaan di media dan laporan polisi telah membentuk opini publik seakan anak saya pelaku kriminal,” ungkapnya prihatin.
Sebelumnya, JMP diduga mengalami luka dan cacat gigi permanen akibat insiden di ruang kelas 7B SMP Kalam Kudus pada 14 April 2024 pukul 10.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar oleh orangtua JMP, Dora Ineke br. Sitepu, pada 22 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/201/IV/2025.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.