Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba lintas negara yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai kurir. Sebanyak 7,5 kilogram sabu disita dari tiga tersangka, salah satunya PMI, yang membawa barang haram itu dari Malaysia ke Asahan melalui jalur tidak resmi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Sumut, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri. Kamis (19/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, diungkap pula keterkaitan erat antara peredaran narkoba dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan modus serupa, yaitu pengiriman PMI non-prosedural ke luar negeri.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka PMI dijanjikan upah Rp40 juta untuk membawa sabu ke pelabuhan. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan terorganisir dan memiliki koneksi dengan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Malaysia.
“Modus ini bukan yang pertama, dan mengindikasikan keterlibatan jaringan besar lintas negara. Berkat sinergi antara Direktorat Narkoba dan Kriminal Umum, kami berhasil mencegah peredaran narkoba senilai Rp7,5 miliar, yang dapat merusak hingga 38.000 jiwa,” ungkap Calvijn.
Sementara itu, Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI, yang mengoordinasikan tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum. “PMI adalah warga negara kita, mereka tanggung jawab kita semua. Negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum TPPO secara nasional, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, memaparkan bahwa hingga pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus perdagangan orang, dengan 546 korban. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus bujuk rayu kerja di luar negeri, program magang palsu, hingga penipuan daring. Negara tujuan meliputi Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai.
Di wilayah Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., mencatat 6 laporan TPPO sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari kasus tersebut, 10 tersangka telah ditetapkan, dan 70 korban berhasil diselamatkan—terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan. Lima dari enam laporan tersebut berkaitan langsung dengan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja, untuk dipekerjakan sebagai ART, buruh restoran, atau pekerja seks komersial.
Melalui konferensi pers ini, seluruh instansi kembali menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas kejahatan transnasional yang menjadikan WNI sebagai sasaran. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas, dan segera melaporkan dugaan aktivitas perekrutan ilegal ke pihak berwajib.

