Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 menjadi momentum penting di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang yang berlangsung di Ruang Harungguan DPRD, Senin (29/6/2026), menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada para pendidik keagamaan.
Keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kota Pematangsiantar terus mendorong lahirnya kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Timbul Marganda Lingga, hak inisiatif DPRD diwujudkan menjadi regulasi yang memberikan penghargaan terhadap dedikasi para tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan yang selama ini berkontribusi membangun karakter generasi muda.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas komitmen dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda tersebut. Pemerintah Kota Pematangsiantar secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Wesly, Ranperda tersebut telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta urgensi yang kuat. Setelah mendapat persetujuan bersama, Perda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dan diimplementasikan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan DPRD didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Keputusan persetujuan Perda tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Daud Simanjuntak, M.M., dan Frengky Boy Saragih, S.T.
Lahirnya Perda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi tonggak penting keberhasilan DPRD Kota Pematangsiantar dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kepemimpinan Timbul Marganda Lingga dinilai mampu mengawal lahirnya regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan para pendidik keagamaan di Kota Pematangsiantar.

