Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. FR (33) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.I.K. menerapkan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan. Menyadari dirinya akan ditangkap, FR diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebungkus rokok merek Surya ke atas aspal.
Namun aksi itu gagal. Polisi segera mengamankan bungkus rokok tersebut dan menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.
Penggeledahan terhadap tubuh tersangka juga menemukan sebuah dompet berwarna cokelat berisi uang tunai Rp750 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat bruto 0,93 gram dari seorang pria berinisial I yang berada di kawasan Jalan Sriwijaya.
Saat ini, pemasok tersebut masih menjadi target pengejaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Tersangka FR telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkotika.

