Seorang pria bernama Irfaniansyah Manurung (33), warga Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dibekuk petugas Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat membawa narkoba dalam jumlah besar.
Dari mobil tersangka, diamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 5.000 butir pil ekstasi berlogo mahkota, 8.000 butir pil happy five, dan 1 kilogram ketamin. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Protokol Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat penangkapan, suasana jalan mendadak ramai. Warga dan pengendara yang melintas berhenti menyaksikan proses penggeledahan mobil Toyota Yaris putih milik tersangka, yang terparkir di pinggir jalan. Dari bagasi mobil, petugas menemukan satu karung goni putih berisi paket narkotika dalam berbagai bentuk.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinidial A (dalam penyelidikan) untuk mengantar narkoba tersebut ke SPBU Air Joman, dan dijanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah transaksi berhasil. Barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial N (juga dalam penyelidikan).
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo milik tersangka dan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BK 1048 VB yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Irfaniansyah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika , dan mengajak masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.