Siantar Corner
No Result
View All Result
8 Agustus 2025 | 22:52 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Bawa 10 Kg Sabu, 5.000 Butir Ekstasi, 8.000 Happy Five, dan 1 Kg Ketamin ,Ir Manurung Diciduk Timsus Polda 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Juli 2025 | 00:48 WIB
in Narkoba

Seorang pria bernama Irfaniansyah Manurung (33), warga Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dibekuk petugas Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat membawa narkoba dalam jumlah besar.

Dari mobil tersangka, diamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 5.000 butir pil ekstasi berlogo mahkota, 8.000 butir pil happy five, dan 1 kilogram ketamin. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Protokol Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Saat penangkapan, suasana jalan mendadak ramai. Warga dan pengendara yang melintas berhenti menyaksikan proses penggeledahan mobil Toyota Yaris putih milik tersangka, yang terparkir di pinggir jalan. Dari bagasi mobil, petugas menemukan satu karung goni putih berisi paket narkotika dalam berbagai bentuk.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinidial A (dalam penyelidikan) untuk mengantar narkoba tersebut ke SPBU Air Joman, dan dijanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah transaksi berhasil. Barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial N (juga dalam penyelidikan).

 

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo milik tersangka dan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BK 1048 VB yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

 

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Irfaniansyah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika , dan mengajak masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten dengan mengamankan 10,37 gram sabu, seorang kurir,...

Read more
Narkoba

Polda Sumut Tangkap ”Kingkong”Bandar Sabu di Langkat, Gubuk Dijadikan Lokasi Transaksi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Agustus 2025 | 13:20 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan...

Read more
Narkoba

Residivis Kembali Terciduk! 17 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Jalan Tambun Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
31 Juli 2025 | 15:47 WIB
99

Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan...

Read more
Narkoba

Edarkan Sabu di Medan Marelan,Wanita Aceh Berambut Pirang Ditangkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 Juli 2025 | 16:58 WIB
99

Seorang wanita asal Aceh berinisial NURHASANAH alias SANAH (37), warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota...

Read more

Berita Terbaru

Berita

Gubernur Sumut Serahkan DBH Rp47 Miliar ke Pemkab Simalungun, Komitmen Bangun Daerah Terus Ditingkatkan

8 Agustus 2025 | 22:28 WIB
99
Siantar

Gubernur Sumut Salurkan DBH, Wali Kota Pematangsiantar Pastikan Pengelolaan Optimal

8 Agustus 2025 | 22:24 WIB
99
Sumut

Kapolda Sumut Tinjau Pembangunan Rumah Dinas dan Program Ketahanan Pangan Brimob: Wujud Nyata Kepedulian untuk Prajurit Tangguh

8 Agustus 2025 | 22:19 WIB
99
Berita

Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Perdana Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
99
Future

Menuju 80 Tahun Kemerdekaan: Mengapa Intoleransi Masih Menjadi Luka Bangsa?

8 Agustus 2025 | 18:45 WIB
99
Siantar

Atlet Tarung Derajat Pematangsiantar Raih Juara 2 Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi

8 Agustus 2025 | 12:19 WIB
99
Siantar

“Agak Lari Kelen”, Gempita Kemerdekaan Run Meriahkan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
99
Sumut

Siswa High Scope Dibekali Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan di Markas Brimob Sumut

8 Agustus 2025 | 10:37 WIB
99
Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99
Berita

Misteri Kematian Remaja SMP di Simalungun, Polisi Dalami Motif dan Jejak Terakhir

7 Agustus 2025 | 21:02 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

6 Agustus 2025 | 19:23 WIB
99
Simalungun

Restorative Justice Wujudkan Damai antara Guru dan Wali Murid di Simalungun

6 Agustus 2025 | 19:03 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba