Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria, Abdul Halim (39), warga Kota Tanjung Balai, dan Sarjani (25), warga Kabupaten Aceh Utara, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah perairan laut Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu, (4 /6/2025) .
Keduanya diamankan saat tengah berada di atas sebuah sampan bermesin di tengah laut. Petugas dari Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik warna kuning hitam bergambar durian bertuliskan “Freeso-dried Durien” yang masing-masing berisi kristal putih seberat 1.000 gram, total keseluruhan mencapai 10 kilogram sabu.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna hijau bertuliskan “Lily Mory”, satu karung plastik putih, dan satu unit sampan tangkul bermesin dompeng 23 PK merek Jiangdong ZH 1118.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan adalah menjemput sabu dari jaringan Malaysia di tengah laut menggunakan perahu kecil, lalu membawanya ke pesisir Sumatera Utara untuk diedarkan. Sarjani mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal dengan nama “Penggrik” (dalam lidik) untuk menerima sabu dari perairan Malaysia dan membawanya ke Tanjung Balai. Ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkannya.
Sementara Abdul Halim mengaku menerima sabu bersama seseorang bernama Kudil (dalam lidik) dan seorang pria lain yang tidak dikenalnya di perairan Malaysia pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 07.00 WIB, satu jam sebelum penangkapan, Kudil dan pria tidak dikenal itu melompat ke laut dan melarikan diri dengan berenang, meninggalkan Abdul Halim dan Sarjani bersama barang bukti di atas sampan. Abdul Halim dijanjikan upah Rp18 juta atas tugas tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menyatakan bahwa perairan timur Sumatera masih menjadi jalur favorit sindikat narkoba internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Ia menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus memperkuat pengawasan dan menangkap jaringan-jaringan yang terlibat.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dan memburu pelaku yang melarikan diri.