Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pria asal Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.300 gram netto. Penangkapan dilakukan di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu malam (15/6), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Basaruddin alias Din (32), warga Desa Indra Damai, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kelurahan Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kronologi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Medan Sunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Pada pukul 22.00 WIB, dua orang pria mendatangi lokasi di pinggir Jalan Ampera dengan membawa tas ransel hitam. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam tas tersebut. Kedua pelaku langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Setelah dilakukan penimbangan, berat total narkotika yang disita sebesar 2.300 gram netto
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa:
1 tas ransel warna hitam merek Jinguoshu,
1 unit HP Redmi A2+ warna hitam, 1 unit HP Oppo CPH2505 warna biru, nomor WhatsApp.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.
> “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tindaklanjuti setiap informasi dengan penyelidikan menyeluruh, dan ini salah satunya berhasil diamankan,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Ia menambahkan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Motif kejahatan diduga karena alasan ekonomi, dengan modus operandi mengedarkan sabu melalui sistem penyerahan langsung di lapangan.