Tim Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Abd Rahman alias Bedol (23), saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Pondok Lebong, Desa Bah Balua, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat Bedol menyerahkan sabu seberat satu gram kepada petugas, ia langsung ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total netto 1,6 gram (masing-masing 0,7 gram dan 0,9 gram), satu bungkus plastik berisi 10 lembar klip kosong, satu dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta uang tunai Rp100.000.
Dalam pemeriksaan, Bedol mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dilan sebanyak tiga gram, yang akan dibayar setelah laku terjual dengan harga Rp700.000 per gram. Bedol mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram yang berhasil dijual.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk hingga ke pelosok desa,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).