Perselisihan dua pihak yang berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anak akhirnya berujung damai. Personel Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar bergerak cepat menangani persoalan tersebut melalui mediasi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Mediasi kedua pihak dilakukan di Mako Polsek Siantar Utara, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, S.H. menjelaskan, persoalan bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Pihak I berinisial WI (45) melihat anaknya, PA, dibawa oleh seorang temannya. Teman PA kemudian mengatakan bahwa telinga PA mengalami luka dan berdarah setelah diduga dipijak oleh temannya berinisial M, yang merupakan anak dari Pihak II berinisial MST (36).
Mendengar kejadian tersebut, WI kemudian mendatangi rumah MST untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus meminta agar kondisi anaknya diobati. Namun, menurut keterangan yang diterima polisi, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
Persoalan kemudian berlanjut pada Selasa (22/9/2026). WI mendatangi sekolah anak MST dan memukul pipi anak tersebut.
Mengetahui anaknya dipukul, MST kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Personel piket yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pengecekan dan kemudian mempertemukan kedua pihak untuk dimediasi di Mako Polsek Siantar Utara.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” pungkas IPTU Nana.
(Humas Polres Pematangsiantar)
