Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mahasiswi Yuliana Byun (19) di tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi, Chandrika Chika dengan korban terlibat perkelahian setelah pulang dari tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terjadi pada Sabtu (14/12/2024) pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut, Chandrika Chika sempat berurusan dengan pihak kepolisian. Ia tersandung kasus narkoba bersama teman-temannya.
Wanita yang biasa dipanggil Chika ini ditangkap di kawasan Setibudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Polisi menetapkan tersangka kepada Chandrika Chika dan teman-temannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 14 Desember 2024 pukul 04.30 WIB dini hari dari seorang perempuan berinisial YB yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan CC,” kata Nurma.
Dalam laporan disampaikan ke polisi, Yuliana Byun mengaku tidak saling kenal dengan Chandrika Chika. Kejadiannya bermula saat keduanya sedang menunggu kendaraan di lobi tempat hiburan malam kawasan SCBD tersebut.
“Dari pengakuan korban, dia lagi ada di kawasan SCBD, saat itu korban lagi menunggu kendaraan, selanjutnya ada juga perempuan yang juga tengah menunggu kendaraan,” ujar Nurma.
Yuliana Byun dan Chandrika Chika saat itu saling pandang. Namun, Chika diduga tidak nyaman. Ia diduga menghampiri Yuliana lalu memukulnya.
“Mereka saling pandang, dari situlah terlapor merasa tidak nyaman atau tidak suka, kemudian menghampiri korban, dan terjadilah penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.
Polisi segera memanggil Chandrika Chika untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, untuk surat pemanggilan resminya sedang disiapkan untuk segera mengklarifikasi atas kejadian itu,” tukasnya.
Kasus Chandrika Chika diduga aniaya wanita dinilai sebagai pelanggaran atasPasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.