Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sumut mengapresiasi kinerja dari Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu atas pencapaiannya dalam tiga bulan ini memberantas kasus judi yang merupakan penyakit masyarakat.
Di mana dalam kurun waktu 3 bulan ini Polres Simalungun berhasil menangani 18 kasus judi di Kabupaten Simalungun.
Ketua GPII Sumut Wahyu Hardianto, Senin (2/12/2019) menyebutkan sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Simalungun yang dia anggap sudah bekerja secara baik untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut yakni Judi.
“Walaupun Kapolres Simalungun baru sebentar menjabat sebagai Kapolres Simalungun namun kinerjanya langsung ada dengan mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam kasus perjudian,”sebutnya.
Wahyu Hardianto juga menyebutkan jika perjudian adalah penyakit yang meresahkan masyarakat, sehingga hal ini harus segera diberantas oleh pihak Kepolisian.
“Agama manapun pasti melarang perjudian, karena judi itu haram hukumnya, makanya kita tetap berharap kepada Polres Simalungun agar tetap konsisten memberantas judi di Simalungun,”paparnya.
Wahyu Hardianto tetap meminta agar Kapolres Simalungun menangkap Bandar judi yang dianggapnya sebagai biangkerok penyakit masyarakat tersebut.
“Kita juga minta janganla hanya pengguna saja yang ditangkap, kita harap Kapolres memberantas kasus judi ini sampai akar-akarnya yaitu menangkap bandranya, karena mereka-mereka ini biang keroknya, jika Bandar sudah tertangkap otomatis judi itu semakin kecil, dan lambat laun akan menghilang,”harapnya.
Dia juga berkeyakinan, melihat kinerja kapolres Simalungun yang ke depankan pendekatan langsung ke warga, kesadaran akan muncul dalam diri warga untuk tidak berjudi. Apalagi, tandasnya, ada penangkapan bandar sehingga ada efek jerah terhadap yg lain.(*)
Discussion about this post