Pelaku pencurian dengan pemberatan, Aidil F Lubis (43), warga Jalan Kapten Jumhana Gang 4, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap setelah membobol gudang milik korban dan menggasak puluhan barang elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka diamankan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana Gang 4, Medan Area. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku sedang duduk santai di depan rumahnya.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Upik (58), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Pantai Labu Dusun I, Desa Pali Sibadi, Kecamatan Pantai Labu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa tiga unit televisi, 23 kipas angin, 18 rice cooker, 11 blender, 18 teko listrik, satu kotak kabel tunggal, dan satu set boks lampu angka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang milik korban yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana Gang 4 No.10, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Saat itu, korban mendapati seluruh barang hadiah di dalam gudang telah raib ketika gudang dibuka.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di lokasi untuk masuk ke gudang dan mengambil barang-barang tersebut.
Barang hasil curian, menurut pengakuan tersangka, diserahkan kepada beberapa rekannya berinisial ASEN, ENOL, dan ADUT untuk dijual. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi slot bersama rekan-rekannya.
Saat pengembangan untuk mencari penadah barang curian di kawasan Jalan Asia Mega Mas, tersangka berupaya melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota polisi hingga terjatuh. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara.
Tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Polsek Medan Area guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM., mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut laporan korban serta informasi masyarakat. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan hasil curian digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap penadah barang curian serta pihak lain yang terlibat. Tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.