Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Sunggal, Gang Mushola, kawasan Lembah Berkah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Korban diketahui bernama Rio Ade Nugraha (21), seorang pekerja swasta, warga Jalan PDAM Tirtanadi Gang Rodo, Kelurahan Sunggal. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial AK (38), warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi lokasi untuk merental sebuah telepon genggam kepada pacarnya guna menghubungi saudaranya. Selanjutnya, korban bersama seorang rekannya mencari pelaku dan mendatangi kawasan Gang Lembah Berkah.
Saat bertemu di Gang Mushola, terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian ulu hati. Korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, warga sekitar mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Polsek Sunggal. Petugas kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sekaligus mengamankan barang bukti, melakukan dokumentasi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sunggal dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

