Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Tersangka, Dino Flayzaki alias Pulung (22), diringkus di kawasan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/4/2026), usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, menjelaskan bahwa tersangka telah menjadi buronan sejak Desember 2025. Ia sebelumnya terlibat dalam aksi curanmor di Jalan Thamrin No. 143, tepatnya di area parkiran belakang Salon Crystal, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (27/12/2025). Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Ida Safitri (44), warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sejak laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Setelah berbulan-bulan diburu, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi saat ia mengantre BBM di SPBU Glugur Rimbun. Usai mengisi bahan bakar, tersangka sempat singgah di sebuah kedai di sekitar lokasi.
Melihat peluang tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyergapan. Namun, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Aksi tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari parkiran, pinggir jalan, hingga area kos dan pertokoan di sejumlah titik di Kota Medan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King, kunci motor, KTP, kartu ATM, uang rupiah dan mata uang asing, serta beberapa pakaian dan barang lainnya. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini.

