Deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Pematangsiantar, Selasa (24/9/24) di Lapangan Parkiran Pariwisata diwarnai aksi bagi-bagi uang. Aksi tersebut berlangsung saat acara hiburan usai pembacaan janji para pasangan calon.
Bagi-bagi uang tersebut dilakukan saat dua orang penyanyi menembangkan beberapa lagu dangdut. Mendengar dentuman musik, para pendukung mulai maju ke depan panggung sambil menari.
Kemudian salah seorang pendukung pasangan calon mengeluarkan uang sembari nyawer satu persatu pendukung. Aksi tersebut pun langsung mendapat perhatian, pendukung pasangan calon turut menari sembari melakukan aksi serupa.
Deklarasi Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Jurist Precisely SH MH, mewakili Kapolres Siantar, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, mewakili Dandim 0207 Simalungun, mewakili Pemko Siantar, mewakili Bawaslu Siantar, empat pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota serta para tim pendukung.
Pasangan calon yang paling heboh membagi-bagikan uang lembaran Rp100.000 nomor urut empat. Pasanagan nomor urut satu juga tampak membagikan uang pecahan Rp 50.000.
“Sebelum memasuki Kampanye tanggal 25 September 2024, KPU melakukan deklarasi kampanye damai, tujuannya agar para pasangan calon dan tim pemenangan dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan,” kata Isman Hutabarat melalui sambutannya.
Dijelaskan juga, masyarakat dapat mengkampanyekan calon yang akan dipilihnya. Namun, bagi yang menggunakanmedia sosial diharap tidak mengumbar unsur SARA, ujaran kebencian dan hoax. Demikian juga kepada tim pemenangan pasangan calon.
Sedangkan Kajari Siantar, Jurist Precisely SH MH mengatakan, pelaksanaan kampanye diharap damai dan kondusif, sesuai ketentuan yang berlaku karena Negara Indonesia berazaskan hukum.
“Selama ini Pematangsiantar selalu aman, damai serta kondusif dan kondisi itu juga harus tetap berlangsung saat masa kampanye dan tahapan selanjutnya sampai Pilkada selesai,” ujar Kajari sembari menekankan agar pasangan calon maupun tim pemanangan menghindari ujaran kebencian dan menyinggung unsur SARA.
“Deklarasi damai yang sudah ditandatangani menjadi pegangan semua pihak untuk menciptakan kondisi tetap aman dan damai. Kita dari Kejaksaan Negeri sudah menyurati KPU dan Bawaslu, bahwa Kejaksaan Negeri tetap netral,” ujarnya mengakhiri.
Selanjutnya, para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta unsur Forkopimda membubuhkan tanda tangan pada lembaran deklarasi yang sudah disediakan KPU Siantar.
“Kami Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, partai politik pengusul serta tim kampanye dari para pendukung berjanji: Satu: Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dua: Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berinitegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi. SAR, dan tanpa politik uang. Tiga: Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.

