Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Medan Marelan. Seorang pria berinisial Andi Fahrozi (27), warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Teratai, Kelurahan Medan Labuhan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba, Senin (8/5/2025) sekitar pukul 14.14 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Young Panah Hijau Gang Dahlia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan . Saat transaksi berlangsung, tersangka Andi Fahrozi menyerahkan sabu seberat 1 gram seharga Rp520.000 dan 1 paket seharga Rp100.000 kepada petugas yang menyamar, hingga akhirnya ia langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dengan total berat 16,85 gram netto, tiga buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp55.000, satu keranjang pensil berisi sabu, serta 100 plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.
Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Tiur Sihombing (dalam penyelidikan) dengan sistem setor hasil penjualan sebesar Rp8 juta. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga mulai dari Rp30.000 hingga Rp100.000 per paket.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan dan harus diberantas secara tuntas.
“Peredaran narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga menjadi akar dari banyak tindak kriminal lain di masyarakat. Ini adalah ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan keamanan lingkungan kita,” tegas Calvijn.
Polda Sumut terus berkomitmen melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan memberantasnya demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.
–