Seorang pria bernama Lucky Lesmana ditangkap oleh personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis (1/5) sekitar pukul 16.50 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Mayjen Sutoyo, Gang Buntu, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 30 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total sekitar 3,91 gram. Selain itu, diamankan juga dua buah sendok dari pipet plastik, sebuah kotak besi, dan uang tunai senilai Rp140.000 dari tangan tersangka.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes PolKombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel kami telah mengamankan satu tersangka bernama Lucky Lesmana bersama barang bukti puluhan paket diduga sabu. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Aldi (masih dalam penyelidikan) di lokasi yang sama, Kamis pagi. Barang tersebut rencananya akan dijual dalam paket seharga Rp100.000 per bungkus, dan Lucky dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari jika seluruh paket terjual.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Aldi yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Langkat.