Seorang pria bernama Rahmad Dedi Syahputra (37) diamankan warga setelah diduga melakukan aksi penggelapan di Jl. Beringin Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (10/2/2026) malam.
Informasi penangkapan tersebut diterima personel Piket 7.0 Polsek Medan Tembung sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan, tim segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Tembung.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia disebut telah menggelapkan satu unit becak bermotor jenis Vega BK 4597 CQ, satu unit handphone, serta uang tunai milik korban. Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku diserahkan oleh seorang warga bernama Sepri Dediono (37), yang sebelumnya ikut mengamankan terduga pelaku sebelum polisi tiba di lokasi. Barang bukti berupa becak bermotor dan dua lembar bon gadai turut diamankan.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

