Dijanjikan Rp360 Juta, Kurir Sabu 24 Kg Ditangkap Polisi Medan di Langkat
MEDAN – Tergiur imbalan Rp360 juta, seorang pria berinisial AM (31) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Namun, upaya pengiriman tersebut digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam pengejaran tersebut, petugas bahkan harus menabrak mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikan pelariannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/10) dini hari. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan satu unit mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di kawasan Kabupaten Langkat.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan itu melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Namun, laju kendaraan yang semakin kencang membuat petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudinya.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.
Dari dalam mobil, petugas mengamankan AM, warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat diminta turun, pelaku sempat menolak sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. AM juga sempat menyangkal membawa narkoba.
Namun, penggeledahan terhadap kendaraan tersebut mengungkap keberadaan sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat. Petugas menemukan narkotika itu di lantai bagian belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dasbor.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diketahui bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Imbalan besar menjadi alasan pelaku bersedia menjalankan tugas tersebut. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Dengan muatan 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang haram itu tiba di tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok sekaligus pengendali yang berada di balik pengiriman tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi bos pelaku telah diketahui dan kini dalam pengejaran kepolisian.
Rafli menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok dan pengendalinya.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
