Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Dikibusi Jual Sabu, Dua Cewek dan seorang Pria Pemasok Sabunya Masuk Prodeo

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Maret 2023 | 14:07 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Dua orang Wanita dan seorang pria di Pematang Siantar ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kedua orang wanita yakni; Mutia Pratiwi alias Sela (24) asal Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela dan Lina Rointan Purba alias Intan( 29) asal Huta VII Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu ditangkap dari salah satu rumah di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Minggu(26/2) sekira pukul 02.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada perempuan yang kerap bertransaksi sabu di salah satu rumah, Jalan TVRI.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat itu untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap.
Wanita yang kemudian diketahui bernama Mutia Pratiwi itu diperiksa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Mutia lalu dibawa ke dalam rumah.
Ternyata di dalam kamar rumah ditemukan seorang wanita lainnya. Wanita yang kemudian diketahui bernama Lina Rointan Purba itu juga langsung ditangkap.
Setelah diinterogasi, Intan mengeluarkan 1 paket sabu dari bajunya. Kemudian keduanya mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik mereka didapat dari Yogi Ariesfa(27) warga Jalan Raya dan Jalan Jorlang Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar .
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa di rumahnya, Jalan Jorlang, Kel.urahan Simarito.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung serta 1 unit handphone merk Evercross.
Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,65 gram. Saat Yogi diintrogasi, ia mengatakan sabu tersebut yang dibelinya di Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport