Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar Pastikan Pengawasan PT SSU Berjalan, 16 Parameter Emisi Lulus Uji

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2026 | 20:36 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar akhirnya membeberkan hasil pengawasan terhadap aktivitas PT Sintong Sari Union (SSU) di Kelurahan Tomuan. Hasilnya, 16 parameter pengujian emisi yang dilakukan terhadap perusahaan disebut berada di bawah baku mutu yang dipersyaratkan.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pematangsiantar, Kamis (3/9/2026).

 

RDP digelar menyusul keluhan warga Tomuan terkait aktivitas pabrik korek api PT SSU. Warga sebelumnya mengeluhkan asap, serbuk hitam hingga getaran yang disebut mengganggu kenyamanan permukiman.

 

Dalam forum tersebut, DLH menjadi salah satu pihak yang memberikan penjelasan mengenai aspek lingkungan dan hasil pengawasan terhadap perusahaan.

 

Arri menerangkan, DLH telah melakukan pengawasan terhadap PT SSU. Berdasarkan pengawasan tersebut, perusahaan dinilai telah melakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan, mulai dari limbah industri, limbah domestik, emisi hingga kebisingan.

 

“Sejauh kami awasi bahwa PT SSU sudah melakukan usaha untuk pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pengujian seperti limbah industri, limbah domestik, emisi, kebisingan dan lainnya dan semua sudah dilengkapi oleh SSU,” kata Arri.

 

Tak berhenti di situ, Arri juga mengungkap bahwa PT SSU telah menyerahkan laporan hasil pengujian emisi udara kepada DLH pada 29 Juli 2026.

 

Hasil pengujian tersebut berasal dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan, lembaga yang berada di bawah Kementerian Perindustrian RI.

 

Menurut Arri, pengujian dilakukan menggunakan metode pengukuran standar SNI dengan parameter yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2007 Lampiran III.

 

Sebanyak 16 parameter diuji.

 

Parameter tersebut antara lain partikulat, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, opasitas, oksigen, amoniak, nitrogen klorida, klorin dan sejumlah parameter lainnya.

 

“Nilainya di bawah standar baku mutu yang dilarang,” tegas Arri.

 

Pemaparan DLH ini sekaligus memberikan jawaban terhadap pertanyaan warga mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas PT SSU.

 

Sebelumnya, dalam forum yang sama, warga meminta agar DLH tidak hanya menjelaskan kelengkapan dokumen perusahaan, tetapi juga membuka hasil pengujian secara transparan.

 

Salah seorang warga, Golfrid, mempertanyakan apakah pengujian dilakukan secara rutin dan apakah kualitas udara di sekitar permukiman juga pernah diperiksa.

 

“Apakah DLH pernah melakukan pengujian secara rutin? Kapan terakhir melakukan pengujian? Apakah kualitas udara pernah diuji?” tanyanya.

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena warga mengaku merasakan langsung dampak aktivitas pabrik.

 

Warga lainnya, Hairul Purba, yang rumahnya berada di belakang pabrik, mengaku asap dari aktivitas perusahaan pada pagi hari terkadang mengarah ke permukiman.

 

“Kalau menghidupkan mesin di pagi hari, asapnya tidak langsung ke cerobong asap, melainkan ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

 

Ia juga mengaku menemukan serbuk hitam di sekitar rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pabrik dan disebut dapat menyebabkan korosi pada atap seng.

 

DLH Sudah Lakukan Pengawasan

 

Arri menegaskan pengawasan terhadap PT SSU bukan baru dilakukan setelah munculnya keluhan warga.

 

DLH, kata dia, telah melakukan pengawasan pada awal Juli 2026.

 

Dalam pengawasan tersebut, DLH memeriksa sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan.

 

“PT SSU sudah mengurus dokumen lingkungan dan sudah dilaporkan ke dinas. Kemudian, kami sudah melakukan pengawasan pada awal Juli 2026,” jelasnya.

 

Selain emisi, pengawasan juga mencakup limbah industri, limbah domestik dan kebisingan.

 

Dengan demikian, DLH memastikan aspek lingkungan PT SSU telah menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah.

 

ISPA Belum Bisa Dikaitkan dengan Aktivitas Pabrik

 

Sementara itu, keluhan warga mengenai gangguan kesehatan juga mendapat penjelasan dari Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

 

Sekretaris Dinas Kesehatan, Anna R Saragih SKM MKM, mengatakan ISPA memang masuk dalam 10 besar penyakit yang ditemukan di Kota Pematangsiantar.

 

Khusus wilayah Puskesmas Tomuan, tercatat sekitar 260 warga mengalami ISPA pada 2025.

 

Namun, Dinas Kesehatan menegaskan angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyakit tersebut disebabkan aktivitas PT SSU.

 

“ISPA itu ada beberapa faktor penyebab seperti polusi udara, virus, bakteri dan faktor kesehatan lainnya. Untuk kajian lebih lanjutnya disebabkan pabrik korek api, kami belum melakukan penelitiannya,” ujar Anna.

 

Artinya, dugaan keterkaitan antara aktivitas pabrik dengan gangguan kesehatan warga masih membutuhkan kajian lebih mendalam.

 

RDP Dorong Pengawasan Berkelanjutan

 

Komisi III DPRD Pematangsiantar memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mempertemukan keresahan warga dengan penjelasan pemerintah dan pihak perusahaan.

 

Dari RDP, DPRD meminta Dinas Kesehatan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat serta mendorong PT SSU menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan memperhatikan warga di sekitar perusahaan.

 

Bagi DLH, hasil pengawasan dan pengujian yang dipaparkan dalam forum tersebut menjadi dasar bahwa aspek lingkungan PT SSU telah diperiksa dan diuji.

 

Namun, di tengah keresahan warga, pengawasan tetap diharapkan berjalan secara berkelanjutan dan transparan.

 

Sebab, kepastian lingkungan tidak hanya membutuhkan dokumen dan angka hasil pengujian, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa pengawasan pemerintah benar-benar dilakukan secara konsisten.

 

RDP tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua DPRD Frenki Boy Saragih. (*)

| BERITA TERBARU

Berita

Tiga Orang Meninggal dalam Kebakaran PT Evyap, Brimob Polda Sumut Bantu Pemadaman

3 September 2026 | 22:31 WIB
Berita

Oknum Security Ditangkap Polisi Edarkan Ganja Di Tanjung Sari

3 September 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar Pastikan Pengawasan PT SSU Berjalan, 16 Parameter Emisi Lulus Uji

3 September 2026 | 20:36 WIB
Siantar

Komisi III DPRD Siantar Buka Suara Warga Tomuan, Keluhan Asap Pabrik hingga ISPA Dibedah dalam RDP

3 September 2026 | 19:30 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Ucapan Ultah, Bupati Simalungun Tegaskan Kedekatan dan Soliditas dengan Kapolres

3 September 2026 | 17:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport