Serdang Bedagai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.000 butir dalam sebuah pengungkapan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum Jembatan Sungai Ular, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (30/3/2025) malam.
Pelaku berinisial WF (24), warga Jalan Teluk Haru, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2642 RAT, sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan.
“Petugas Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan pelaku di kawasan Perbaungan. Dari pemeriksaan dua tas yang dibawa, ditemukan 10 bungkus ekstasi dengan total 31.000 butir,” ujarnya.
Barang bukti terdiri dari berbagai jenis ekstasi, termasuk pil berbentuk boneka warna biru, logo huruf “S” warna kuning, dan bentuk minion warna hijau. Berat total seluruh barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram.
Pelaku mengaku menerima narkoba dari seseorang bernama Jhon (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai untuk dikirim ke seseorang di wilayah Lubuk Pakam. Namun, saat ini nomor kontak Jhon sudah tidak dapat dihubungi.
Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal kandungan narkotika, pemeriksaan saksi, serta pelacakan digital dari perangkat komunikasi tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kombes Jean Calvin.

