Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik di THM Nirwana Karaoke, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, aparat dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika yang selama ini tersembunyi.
Minggu dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, Aprilia Siregar (24) dan Rudi Irwansyah (37) ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, dengan berat total mencapai 8,7 gram netto, serta satu unit ponsel Samsung biru sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Aprilia mengaku memperoleh pil tersebut dari Rudi dengan harga Rp 350.000 per butir. Sementara Rudi mendapatkan barang dari seseorang bernama Fahmi, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Rudi mengungkapkan keuntungan Rp 100.000 untuk setiap butir yang berhasil dijual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa lokasi hiburan malam seperti Nirwana Karaoke sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tempat hiburan malam memang kerap menjadi lokasi strategis bagi pelaku transaksi narkoba. Mereka memanfaatkan suasana pesta untuk menyamarkan aktivitas tersebut. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumut.