Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua rekannya di sebuah rumah kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha memaparkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026, kami menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jangka Residence. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” papar Yusuf saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha didampingi Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian, Kanit II Satresnarkoba Iptu Haryono, Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, serta Kasi Humas AKP Nover Gultom.
Yusuf menjelaskan, saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pengemudi ojek online datang membawa sebuah plastik putih mencurigakan dan menyerahkannya kepada seseorang di depan rumah tersebut.
“Petugas melihat seorang laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik putih yang kami curigai. Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut,” ujarnya.
Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan mengamankan dua orang yang berada di lantai satu, yakni seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA. Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.
Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi satu unit pod liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II.
“Alhamdulillah hasil Labfor sudah keluar dan cairan tersebut positif mengandung etomidate,” kata Yusuf.
Dari pemeriksaan terhadap RA dan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada pemilik barang tersebut, yakni seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM alias K. Petugas kemudian menuju lantai dua rumah tersebut dan menemukan TM di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat perangkat vape merek Real X, satu cartridge bekas pakai merek Labubu, satu perangkat merek Joyway, satu perangkat merek Infai, serta tiga buah mancis. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hoodie milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir untuk menjaga stamina saat beraktivitas sebagai DJ. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ketiga tersangka, yakni TM, RA, dan NA, positif mengandung metamfetamin.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa kaca pirex dan beberapa pod vaping liquid yang mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani asesmen terpadu guna menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.

