Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (11/4/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, diwakili oleh Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga yang membacakan pidato tertulis. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD.
“Banyak masukan berharga yang kami terima dalam penyusunan Ranperda ini. Hal tersebut menjadi fondasi penting dalam memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan fiskal daerah,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses pembahasan Ranperda merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dimaklumi dan dihargai.
“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap Ranperda ini. Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” jelasnya.
Wakil Bupati berharap perubahan Perda tersebut mampu menjadi momentum baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pendorong utama pembangunan menuju Simalungun Maju.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Madani, sepakat menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan strategis. Di antaranya adalah usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan.