Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Kota Pematang Siantar. PBB-P2 merupakan pajak kedua terbesar di Kota Pematang Siantar setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum. Berdasarkan APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, PBB-P2 berkontribusi sebesar 24,30 persen (Rp20 miliar) dari total target pajak daerah (Rp82,3 miliar).
Demikian dipaparkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya saat menghadiri acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 dan acara Forum Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematang Siantar, Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kontribusi pajak ini menuntut kepada kita semua, agar selaku aparatur negara, kita seharusnya dapat lebih memaksimalkan lagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pematang Siantar,” kata dr Susanti.
Lebih lanjut, mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu menyampaikan pelayanan adalah kunci utama untuk memaksimalkan pengelolaan pajak. Sebagai aparatur negara, dr Susanti aparatur negara memberikan pelayanan yang prima dan menjadi teladan bagi yang lain. Para pengelola pajak juga dituntut agar lebih berintegritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Discussion about this post