Dua pria, Nanda Nugraha (21) dan Dody Indra Syahputra (30), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Erika (32), tamu di Penginapan OYO Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Medan Denai. Salah satu pelaku, Dody, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan dan mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan kedua pelaku beraksi saat korban sedang menginap bersama pasangannya. Motor korban diparkir dalam kondisi kunci tertinggal, lalu digasak para pelaku yang terekam CCTV penginapan. Satu pelaku lain, Yudi, masih buron dan diketahui sebagai orang yang membawa serta menjual motor curian seharga Rp4 juta.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Nanda sedang bekerja di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Denai. Ia ditangkap saat memangkas rambut pelanggan dan langsung mengaku beraksi bersama Dody dan Yudi. Dari keterangan Nanda, motor korban sudah dijual, dan uang hasil kejahatan dibagi bertiga.
Dody kemudian diamankan, namun saat polisi membawanya mencari keberadaan Yudi, ia mendorong seorang anggota hingga terjatuh kemudian mencoba melarikan diri. Dua kali tembakan peringatan dilepaskan, namun tidak diindahkan. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya, lalu membawanya ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Dari pemeriksaan, Dody ternyata residivis. Ia pernah dipenjara dalam kasus begal tahun 2016 serta kasus narkotika jenis ekstasi, dengan vonis delapan tahun enam bulan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, pengejaran terhadap Yudi terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang buron tertangkap,” tegas Kapolsek.