Aparat Polsek Medan Kota mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (14/4/2026) pagi. Keduanya ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Stadion No. 27, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Korban, ISFANI AMALIA SIREGAR (43), mengetahui kejadian tersebut setelah menerima rekaman video dari tetangganya yang memperlihatkan aksi pencurian di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 07.00 WIB, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit pompa air, satu unit kipas angin, kabel instalasi listrik, seng, dan ban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan laporan polisi dan rekaman video, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pertama di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua di Jalan Gambar, Kelurahan Teladan Barat, sekaligus mengamankan barang bukti yang disimpan di pekarangan rumahnya.
Kedua pelaku diketahui berinisial P.H. (55), seorang juru parkir, dan T.S. (45), seorang tukang becak. Salah satu pelaku tercatat pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2022.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pompa air, kipas angin, kabel instalasi listrik, serta rekaman CCTV.

