Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) diserahkan warga ke Polsek Medan Baru pada Rabu (25/3/2026) sore. Keduanya diamankan setelah menjambret sebuah ponsel milik seorang dokter di kawasan Jalan Sei Batang Serangan, dekat Lapangan Gajah Mada, sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban, Muhammad Arif Prayoga Harahap (36), melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/III/2026/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dalam laporan itu disebutkan, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna hitam akibat aksi kedua pelaku.
Seorang saksi bernama Desra Arryiyoni (29) melihat aksi penjambretan tersebut dan turut membantu upaya warga untuk menangkap pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Muhamad Fharu Rozi (19), pegawai warkop warga Jalan Ampera Setia Budi, serta M. Hibnu (22), tukang parkir yang tinggal di Jalan Sempurna No. 5B, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel iPhone 11 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kapolsek Medan Baru melalui Unit Reskrim menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Keduanya kini menjalani proses lebih lanjut di Polsek Medan Baru.

