Seorang wanita asal Aceh berinisial NURHASANAH alias SANAH (37), warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kawasan Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin, (14 Juli 2025.)
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang perempuan berambut pirang yang tengah duduk di warung, sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan perempuan tersebut, yang kemudian diketahui bernama NURHASANAH alias SANAH.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,11 gram netto
-
6 bungkus plastik klip kosong
-
1 sendok sabu dari pipet
-
1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna warna putih
-
Uang tunai sebesar Rp60.000
Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam kotak rokok dekat tersangka. Ia kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Penimbangan sabu dilakukan di hadapan tersangka, dan hasilnya menunjukkan berat 1,11 gram netto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Motif kejahatan diduga karena alasan ekonomi, dengan tujuan memperoleh uang, dan dilakukan dengan modus peredaran langsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calivijn Simanjuntak, dalam keterangannya menyatakan bahwa tren keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba semakin meningkat.
“Kaum perempuan, termasuk ibu-ibu rumah tangga, semakin banyak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini menjadi perhatian serius kami karena pelaku tidak lagi didominasi laki-laki,” ujar Kombes Jean.