Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Edarkan Sabu, Roji Fadeli Ditangkap Polda di Tanjung Morawa 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Mei 2025 | 14:15 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Roji Fadeli (36) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Lorong III Bawah, Desa Tanjung Morawa Pekan, tepatnya di pekarangan belakang rumah warga.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang terdiri dari Aiptu Yani H.F. Situmorang, Bripka Budi Syahputra, dan Brigpol Cornelius Ginting langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Roji Fadeli sedang berada di tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bersih total 4,1 gram, uang tunai Rp105 ribu, dua plastik klip kosong, serta dua unit timbangan elektronik berwarna silver dan hitam.

 

Kepada petugas, Roji Fadeli mengakui bahwa dirinya menjual sabu dan mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama panggilan Fauzi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.

 

> “Tersangka diamankan saat berada di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kami menyita barang bukti sabu siap edar serta alat bantu seperti timbangan dan plastik klip. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal usul barang haram yang diterima tersangka dari seseorang berinisial Fauzi,” ujar Jean Calvijn.

 

 

 

Atas perbuatannya, Roji Fadeli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

 

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport