Dua orang pria yang diduga merupakan sindikat peredaran narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (28/7) dari lokasi terpisah dan jam yang berbeda.
Penangkapan pertama sekitar pukul 13.00 WIB dari depan STTC, Jalan Pdt Justin Sihombin, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Di sana polisi menangkap Muhammad Erwin Simbolon (41) warga Huta II Siringan-ringan, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada hari yang sama, Kamis (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Herman Manik (41) warga Jalan Bahbinonom Kiri Lorong VI, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dari Jalan Bah Binonom Kiri.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya menerangkan, Penangkapan terhadap dua tersangka pada Kamis (28/7) berkat informasi dari masyarakat.
Awalnya sekitar pukul 12.30 WIB, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu di Jalan Pdt. Justin Sihombing, tepatnya di depan STTC Pematangsiantar.
Mendapat informasi itu, kemudian personil sat narkoba berangkat melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, personil tiba di sana dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.
Pria yang kemudian diketahui bernama Erwin itu langsung ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat 13,96 gram yang dibalut dengan lakban warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Saat diintrogasi, Erwin mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari P. Polisi lalu melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan pemasok sabu kepada Erwin.
Kemudian pada malam harinya, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jl. Bahbinonom Kiri Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Pria yang kemudian diketahui bernama Herman Manik itu digeledah dan ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio BK 5351 QAD miliknya yaitu berupa 1 (satu) buah plastic warna biru yang berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 27,58 gram lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Saat Herman diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya.(***)

