Gebrakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam menindak tegas pelaku kejahatan seperti rayap besi, rayap kayu, begal, hingga narkoba mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut), yang menilai langkah tegas Polrestabes Medan mampu menciptakan rasa aman bagi warga, khususnya para pengemudi yang sehari-hari mencari nafkah di jalan.
“Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang belum lama menjabat sebagai Kapolrestabes Medan namun langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu,” ujar Ketua Forum, David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).
David berharap penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan kami berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kota Medan yang aman, nyaman, dan tenteram.
“Salam presisi, salam satu aspal,” pungkas David.
Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan dalam waktu singkat, terdiri dari kasus begal, rayap besi, rayap kayu, dan pompa (sabu). Dari operasi tersebut, polisi meringkus 87 tersangka.
“Untuk begal, kita berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Kasus rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan untuk narkoba atau pompa ada 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10/2025).
Kapolrestabes menjelaskan, pelaku begal biasanya menggunakan tiga modus, yakni menakut-nakuti korban, merampas barang secara langsung, serta menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
Ia juga menyoroti peredaran narkoba jenis sabu paket hemat yang kerap dikonsumsi pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan.
Sementara untuk kasus rayap besi, polisi menemukan adanya pola supply and demand antara pelaku pencurian dan penadah. Barang hasil curian umumnya dijual seharga Rp4.000–Rp6.000 per kilogram ke gudang butut dan panglong, yang beroperasi pada malam hingga subuh hari.
“Hasil survei kami ada dua lokasi yang sudah diperiksa, yakni gudang butut dan panglong,” ujar Kapolrestabes.
Ia pun mengimbau agar pengelola panglong dan gudang butut tidak menampung barang ilegal.
“Jika nanti terbukti penadah tidak bisa membuktikan asal-usul barang yang dijualnya legal, akan kami tindak,” tegasnya.