Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Jex Frando (24) warga Huta IV Desa karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar barat, Kota Pematang siantar pada Selasa (23/8/2022) malam.
Unit Sat Narkoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB Malam. Bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar barat, Kota Pematang siantar.
Kemudian, Personil sat narkoba polres Pematang Siantar langsung melakukan penyidikan infomasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan. Bola Kaki, kelurahan Banjar, kecamatan Siantar Barat langsung mengamankanya.
Setelah diinterogasi, Jex Frando (24)
langsung mengakui bahwa dia menyimpan Sabu di atas tembok pagar masjid.
lalu personil sat narkoba langsung membawa ke lokasi yang dimaksud yang berjarak 6 meter dari lokasi penangkapan.
Sesampainya, ke lokasi yang dimaksud personil sat narkoba mendapatkan barang yang disimpannya di atas tembok pagar Masjid berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,37 gram.
Setelah, Jex Frando dipertanyakan ia juga mengakui bahwa barang itu miliknya dan diperoleh dari R.
Kemudian, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph)

