Kesigapan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Kurang dari empat jam setelah menerima laporan masyarakat, polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang nekat menyusup ke rumah warga saat seluruh penghuni terlelap tidur. Tak hanya pelaku yang berhasil diamankan, seluruh barang hasil curian berupa tiga unit telepon genggam dan dua tabung gas elpiji juga berhasil disita utuh.
Pelaku diketahui berinisial APS alias Madi (29), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026) malam.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun. Korban berinisial IY terbangun dan mendapati telepon genggam yang sebelumnya berada di samping tempat tidurnya telah hilang.
Saat menuju dapur untuk menyiapkan susu anaknya, korban mendapati pintu dapur telah terbuka. Menyadari rumahnya telah dimasuki pencuri, korban segera membangunkan kedua orang tuanya dan memeriksa seluruh isi rumah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berhasil membawa kabur satu unit Samsung Galaxy S24 FE, satu unit Samsung A05, satu unit Tecno Spark Go, serta dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,3 juta.
Menerima laporan tersebut pada pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat sehingga petugas segera bergerak menuju kediamannya.
Di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan APS alias Madi tanpa perlawanan. Dari lokasi itu, petugas menemukan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.
“Keberhasilan mengamankan seluruh barang bukti menjadi bukti bahwa respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus. Seluruh barang milik korban berhasil kami selamatkan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Hengky.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik kemudian membawa APS ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini kembali menunjukkan kesigapan Polsek Gunung Malela dalam merespons setiap laporan masyarakat serta komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.

