Ketajaman Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga kembali terbukti. Dalam waktu singkat, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus saat bersembunyi di Terminal Sibolga.
Komitmen tegas Polres Sibolga dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp31.722.000.
Pelaku berinisial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota, berhasil diamankan petugas pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskrim Polres Sibolga Ipda Erwin CA. Siahaan, S.E mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang kembali melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polres Sibolga.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, mendatangi rumah miliknya di Kecamatan Sibolga Kota untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Medan. Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang.
Tak hanya propeller, sebanyak 30 gulung jaring bagan juga diketahui raib dari dalam rumah. Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp31.722.000 dan segera membuat laporan resmi ke Polres Sibolga.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan, satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas, satu buah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter, serta 30 gulung jaring bagan.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan ketegasan dan kesigapan Polres Sibolga dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk aksi kriminalitas di Kota Sibolga.

