Kesigapan personel Polsek Jorlang Hataran kembali terlihat dalam merespons laporan masyarakat. Hanya sesaat setelah menerima informasi dari warga, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi penemuan jasad seorang perempuan di area perladangan coklat di Dusun Hinalang, Desa Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/7/2026).
Saat dikonfirmasi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL M. Manik, S.H., M.H., menegaskan bahwa respons cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Jorlang Hataran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.40 WIB ketika seorang warga bernama Maruli Iring Pangihutan menemukan jasad seorang perempuan di area perladangan coklat miliknya. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H., M.H. bersama personel piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan aparat desa serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Jorlang Hataran untuk melakukan penanganan awal.
Korban diketahui bernama Roselly Sianipar (51), seorang petani yang berdomisili di Dusun Hinalang I, Desa Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran.
Di lokasi, petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh tenaga kesehatan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Jorlang Hataran tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Roindah R. Sitohang, S.Keb., bersama tenaga kesehatan Desa Posniroha.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan pernah menjalani rehabilitasi sosial. Keluarga juga menyampaikan bahwa korban beberapa kali meninggalkan rumah seorang diri sehingga mereka kerap melakukan pencarian.
Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis serta riwayat kesehatan korban, keluarga menerima peristiwa tersebut dengan ikhlas dan menyampaikan permohonan agar tidak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
KOMPOL M. Manik menegaskan bahwa dari hasil penanganan awal, peristiwa tersebut tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kesimpulan sementara berdasarkan pemeriksaan luar dan keterangan pihak keluarga, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sehingga kejadian ini dikategorikan sebagai peristiwa non-pidana. Meski demikian, kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan sesuai prosedur,” tegasnya.
Penanganan di lokasi melibatkan Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H., M.H., bersama Aiptu Alatan Siburian dan Aiptu Air Guna Purba.
Peristiwa ini menjadi bukti kesiapsiagaan Polsek Jorlang Hataran dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis kepada keluarga yang sedang berduka.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak bermaksud merinci penyebab kematian, melainkan menginformasikan penanganan kepolisian terhadap laporan masyarakat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami tekanan emosional atau memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari dukungan dari keluarga, tenaga kesehatan, atau layanan darurat setempat. Dalam situasi darurat, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan awal.

