Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 18 butir pil diduga ekstasi seberat bruto 9,20 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG (43). Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi satu plastik klip yang berisi 18 butir pil diduga ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial R. Saat ini identitas pemasok tersebut masih didalami dan menjadi target pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

