Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah mengamankan tiga remaja yang diduga menghirup lem (ngelem) di Jalan Meranti, tepatnya di depan SMP Negeri 6, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (13/7/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, patroli rutin Timsus Dayok Mirah telah dimulai sejak Minggu (12/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan sasaran mengantisipasi tawuran, geng motor, balap liar, dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok remaja yang diduga mengganggu situasi kamtibmas di Jalan Meranti.
Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di depan SMP Negeri 6, petugas mendapati sejumlah remaja sedang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga remaja berinisial FS, RM, dan FS diduga sedang menghirup lem.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kaleng lem merek Goat dan plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ketiga remaja itu kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pembinaan dan pendataan. Sementara remaja lainnya yang berada di lokasi diberikan imbauan secara humanis dan diminta segera kembali ke rumah masing-masing.
“Kami memberikan nasihat dan pembinaan kepada ketiga remaja tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Selama pelaksanaan patroli, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan agar dapat segera ditindaklanjuti.

