Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit III berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Medan Tuntungan. Dua pria masing-masing bernama Soemarwan Hadi alias Iwan Lumbat (49) dan Rusliadi alias Goteng (29) diamankan petugas di sebuah rumah kos di Jalan Baru, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu,( 21/06/2025).
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa mereka masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah kos di Jalan Kutalim Baru, Dusun III Gang Damai, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.
Dari pengakuan Soemarwan Hadi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sidik atas perintah Izul yang kini masih dalam penyelidikan. Keduanya mengaku akan menjual barang haram itu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Motif dari kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar kecil.
“Kedua pelaku yang diamankan berperan aktif dalam menjual narkotika jenis sabu dan telah mengakui keterlibatannya. Kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk identitas pemasok yang saat ini dalam penyelidikan. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara, dan kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.