Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap adanya gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pada tubuh dan pakaian Winda Laurenza Gowasa, perempuan yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kepala.
Sementara itu, saksi berinisial IH yang berada di lokasi kejadian dinyatakan negatif GSR. Tidak ditemukan jejak tembakan pada tubuh maupun pakaian saksi tersebut.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rio Nababan, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga objek, yakni orang, pakaian, dan senjata api.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal. Yang pertama adalah orang, kemudian pakaian, dan yang ketiga senjata api,” ujar Rio saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Pada objek manusia, pemeriksaan dilakukan terhadap Winda dan saksi IH melalui metode swab untuk mengambil sampel mikroskopis yang kemudian diperiksa guna mengetahui ada atau tidaknya GSR.
Rio menjelaskan, GSR merupakan partikel mikroskopis yang dihasilkan ketika senjata api ditembakkan. Saat amunisi terbakar, terjadi lontaran partikel yang dapat menempel pada tangan, tubuh, pakaian maupun benda di sekitar lokasi penembakan.
Dari pemeriksaan tersebut, swab terhadap IH dinyatakan negatif.
“Hasil swab untuk IH kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya,” kata Rio.
Hasil serupa juga ditemukan pada pakaian IH. Tidak ada residu tembakan yang terdeteksi. Berbeda dengan Winda, yang ditemukan memiliki jejak GSR pada beberapa bagian tubuhnya.
“Untuk korban ada jejak di tangan sebelah kanan dan sekitar leher,” ujarnya.
Jejak residu juga ditemukan pada pakaian korban. Dari pemeriksaan, sebaran GSR paling banyak berada di bagian pundak sebelah kanan.
“Untuk pakaian saksi hasilnya negatif. Sedangkan pada pakaian korban terdapat jejak tembakan, dengan sebaran paling banyak berada di bagian pundak sebelah kanan,” jelasnya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Senjata itu diketahui merupakan revolver kaliber .38.
Untuk memastikan keterkaitan senjata dengan proyektil yang ditemukan di tubuh korban, tim Labfor melakukan uji balistik. Senjata tersebut ditembakkan menggunakan amunisi yang masih tersisa di dalam chamber, kemudian proyektil hasil uji dibandingkan dengan proyektil yang diambil dari tubuh Winda.
“Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami,” ungkap Rio.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti ilmiah untuk mendukung proses penyelidikan.
“Sudah kami serahkan seluruhnya,” katanya.
Hasil pemeriksaan Labfor itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Polrestabes Medan atas kematian Winda yang terjadi pada Minggu (2/8/2026).
Winda ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir IH, di Kota Medan. Berdasarkan penyelidikan sementara, Polrestabes Medan menduga korban mengakhiri hidup dengan menggunakan senjata api.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sebelum kejadian, Winda bersama anaknya berinisial M (9) dan Brigadir IH berada di dalam satu kamar. Brigadir IH kemudian sempat keluar kamar sebelum kembali masuk dan menanyakan keberadaan Winda kepada anaknya.
“Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api,” ujar Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Saat diperiksa kembali, senjata api milik Brigadir IH sudah tidak berada di dalam tas. Winda kemudian diketahui berada di kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.
Brigadir IH sempat melakukan komunikasi untuk mencegah korban melakukan tindakan yang membahayakan dirinya.
“Terjadilah komunikasi yang sifatnya pencegahan dengan mengatakan jangan melakukan hal-hal yang tak layak. Karena saksi I tahu persis kondisi korban,” katanya.
Anak korban, M, juga beberapa kali mengetuk pintu kamar mandi, namun tidak mendapat respons. Sesaat sebelum terdengar suara letusan, korban sempat mengucapkan permintaan maaf.
“Terakhir ada ucapan dari korban, maafkan saya. Setelah ucapan itu, dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali,” ungkap Calvijn.
Mendapat informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian menemukan senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi.
Temuan di lokasi itu selanjutnya diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dari Labfor dan dokter forensik. Selain ditemukannya GSR pada tubuh dan pakaian korban, dokter yang melakukan autopsi juga menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Winda.
“Didapati juga keterangan dokter yang melakukan otopsi bahwa tidak ada bekas kekerasan atau benda tumpul serta tajam yang melukai korban,” ujar Calvijn.
Meski hasil pemeriksaan forensik dan balistik telah diperoleh, Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif yang melatarbelakangi korban hingga diduga mengakhiri hidupnya.
Di sisi lain, Calvijn menanggapi beredarnya video di media sosial yang berisi pertanyaan dari pihak keluarga korban. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik serta bukti ilmiah yang diperoleh di lapangan.
“Penjelasan dari dokter forensik dan Labfor inilah yang kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi yang beredar di media sosial berdasarkan fakta dan tidak memengaruhi apa pun. Proses yang kami lakukan berdasarkan scientific investigation,” tegasnya.

