Polres Samosir menggelar adegan pembunuhan Hasan Samosir di Mapolres Samosir, Selasa (15/8/2023).
Pada rekonstruksi yang berlangsung dramatis tersebut, terdapat 9 adegan pembunuhan.
Adegan tersebut diperankan langsung salah satu otak pelaku pembunuhan yakni Astiani Sidabutar dan Lundu Sidabukke.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani SH mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut berlangsung pasa tahun 2009 dan terungkap pada tahun 2023.
Belakangan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK MH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil, diawali degan mengetahui keneradaan tersangka.
Sejumlah tersangka yang diketahui berada di luar Sumut lalu ditangkap.
Pertama polisi menangkap tersangka LD dari Lampung, kemudiqn dilakukan pengembangan. Lalu, AS ditangkap kemudian.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengutarakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan menangkap dia tersangka inisial LD dan AS.
“Dalam acara rekonstruksi, bukan suatu pengadilan. Ini kita lakukan agar terangnya tindak pidana. Kita baru saja kita bersama JPU atau kejaksaan dalam tahapan penyidikan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Selasa (15/8/2023).
“Dalam rekonstruksi ini, ada 9 adegan. Ini kejadian pada tahun 2009 dan terungkap pada tahun 2023 ini. Jalannya pengungkapan ini terlebih dahulu kita melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Setelah kasus ini terbenam selama 14 tahun, pihaknya menangkap seorang tersangka dari luar Sumatra Utara. Dan dari keterangan tersangka, pihaknya menangkap seorang tersangka baru dan menetapkan 3 tersangka lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian, tersangka kita dapatkan informasinya bahwa berada di luar Sumut. Lalu, kita kejar dan akhirnya dapat di Lampung yang berinisial LD, kita kembangkan lagi hingga mendapatkan seorang tersangka baru yakni inisial AS,” sambungnya.
Ia juga terangkan, pada saat jalannya rekonstruksi, sejumlah pihak sempat membuat kegaduhan. Terlihat, kuasa hukum korban sempat adu pendapat dengan pihak kepolisian saat rekonstruksi berjalan. Lalu, para saksi korban dan tersangka pun sempat gaduh.
Kegaduhan tersebut dapat diredam pihak kepolisian sehingga rekonstruksi dapat berjalan kembali.
“Dalam adegan tersebut, menurut kuasa hukum korban, ada adegan yang tidak pas, yang ditambah. Sebenarnya, itu merupakan masukan bagi penyidik dan JPU untuk pengungkapan tindak pidana ini,” lanjutnya.
Selain itu, pihak keluarga juga mendesak pihak kepolisian agar seorang saksi dari pihak tersangka dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, saksi tersebut pernah dijadikan tersangka dan dalam rekonstruksi, ia terlihat sebagai saksi.
“Iya benar, memang kita dapatkan informasi bahwa ada SPDP tahun 2011. Kita melakukan penyidikan terhadap tersangka utama. Keterangan tersangka utama ini yang membuat kita melakukan rekonstruksi agar tindak pidana ini dapat terungkap,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yang dinyatakan sebagai DPO.
“Kita akan mengkaji kembali, ini belum selesai. Ada beberapa lagi yang masih DPO. Ada tiga DPO kita. Sudah kita sebar foto DPOnya melalui humas kita,” ujarnya.(dhev/ist)