Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Medan KM 8.8, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (17/02/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana SH, langsung turun ke lapangan untuk memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut.
Kronologi kecelakaan bermula ketika sebuah truk Mitsubishi Box dengan nomor polisi BG 8323 ID yang dikemudikan oleh Nanda Al Ikhsanul Karim (23), warga Jalan Mawar, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, melaju dari arah Kota Pematangsiantar menuju Kota Tebing Tinggi. Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut tiba-tiba bertabrakan dengan mobil mopen Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 1952 TAL, yang dikendarai oleh Perinto Simanungkalit (45), warga Jalan Medan, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan saksi dan dugaan awal, mobil Daihatsu Grand Max tersebut diduga melaju ke tengah jalan dan melewati marka jalan tengah, sehingga memasuki jalur yang berlawanan arah. Setelah bertabrakan dengan truk, mobil tersebut serong ke kanan dan kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 5046 TBZ yang dikendarai oleh Nia Vionita Pertiwi (21), warga Raya Bosi, Kelurahan Raya Bosi, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, yang saat itu membonceng Ade Putri Utama (21), warga Jalan Karya Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Akibat kecelakaan beruntun ini, lima orang mengalami luka-luka. Para korban yang terluka adalah Nanda Al Ikhsanul Karim (pengemudi truk), Perinto Simanungkalit (pengemudi mobil Daihatsu), Mia (42, penumpang mobil Daihatsu), Nia Vionita Pertiwi (pengemudi sepeda motor), dan Ade Putri Utama (pembonceng sepeda motor). Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa para korban ke Rumah Sakit Murni Teguh Horas Insani yang terletak di Jalan Medan KM 2.5, Kecamatan Siantar Martoba, untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapatkan laporan dari warga, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana SH, langsung memimpin olah TKP dan memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Tim kepolisian juga mengamankan ketiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut, yakni truk Mitsubishi Box, mobil Daihatsu Grand Max, dan sepeda motor Yamaha Nmax, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Friska juga bersama timnya mengunjungi korban yang dirawat di rumah sakit guna memastikan kondisi mereka.
“Kami segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi yang ada dan kendaraan yang terlibat untuk memastikan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Friska Susana SH.
Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan, apakah disebabkan oleh kelalaian pengemudi, kondisi jalan, atau faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan polisi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.