Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria bernama Hendi Armando dan Sabar Ukur Sembiring yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalan Lapangan Golf, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis malam, 12 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 10 bungkus sabu seberat total 1,06 gram, satu unit timbangan elektrik, dua sendok sabu dari pipet plastik, 69 plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp80 ribu, serta dua buah dompet.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba meskipun mereka mencoba mengelabui petugas dengan berbagai modus.
“Modus pelaku yang memanfaatkan lokasi terpencil maupun cara menyamarkan transaksi tidak akan menyurutkan langkah kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumut dan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.