Kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kembali ditunjukkan Polsek Siantar Martoba melalui penyelesaian dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara problem solving di Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (17/05/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH menjelaskan, dugaan KDRT itu melibatkan pasangan suami istri, yakni pihak II berinisial S (38) selaku suami dan pihak I berinisial W (32) selaku istri.
Dalam peristiwa tersebut, sang suami diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul wajah dan badan korban serta menjambak rambut istrinya.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba langsung bergerak melakukan penanganan dan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Martoba.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, permasalahan akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai serta memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Martua Manik.
Penyelesaian secara humanis tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus menghadirkan solusi bagi masyarakat melalui pendekatan dialog dan mediasi.

