Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Daswati br Sembiring (55) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Raja Jenggi Purba, Dusun V, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan menuju rumah kosong yang dilaporkan. Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan di dalam rumah dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Calvijn, Kamis (15/6/2025).
Petugas yang menunjukkan surat perintah tugas kemudian menggeledah rumah tersebut. Di dalam sebuah kamar, tepatnya di balik lemari, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna coklat. Dari dalam dompet itu, petugas menyita 9 plastik klip kecil dan 1 klip sedang berisi sabu seberat total 1,23 gram, 10 plastik klip kosong, serta 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok takar.
Saat diinterogasi di lokasi, Daswati mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial DEK (masih dalam penyelidikan), dengan harga pembelian Rp500 ribu per gram. Ia menjualnya kembali secara eceran dan meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram.
“Pelaku mengaku sudah menjual beberapa paket. Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat,” tambah Calvijn.
Calvijn juga menegaskan bahwa saat ini peredaran narkoba tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi juga mulai melibatkan ibu rumah tangga.
“Ini menjadi perhatian serius. Saat ini jaringan narkoba tak hanya menyasar pelajar atau pekerja, tapi ibu rumah tangga pun mulai terlibat sebagai pelaku. Ini memperlihatkan bahwa narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Calvijn pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.