Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.24 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DW (30). Dari lokasi, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat duduk di atas sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan pria yang dimaksud, petugas kemudian mengamankan DW untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor berikut kuncinya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, DW mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan P.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sosok berinisial P. Namun, hingga penindakan tersebut dilaporkan, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
Saat ini, DW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika. Meski demikian, proses hukum terhadap DW tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
/Humas Polres Pematangsiantar

