Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial YHP (43) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsul Bahri, S.E., M.H., mengatakan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Penyelidikan dipimpin Kanit II, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H. Hingga akhirnya, petugas mengamankan YHP di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah paper bag. Polisi juga menyita tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Dari hasil interogasi awal, YHP mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US.
Namun, keberadaan sosok US masih dalam penyelidikan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, YHP bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Samsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak masa depan generasi muda.
Polres Pematangsiantar mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
/Humas Polres Pematangsiantar

