Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar. Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), personel yang dipimpin IPDA Serly Tarigan menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) serta Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Senin (29/6/2026) pagi.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pemberian edukasi kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari satu orang, hingga melawan arus.
Dalam kegiatan itu, personel Unit Kamsel mengingatkan para pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain memberikan penyuluhan secara langsung, petugas juga membagikan brosur berisi informasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib.
AKP Friska Susana mengatakan, kegiatan Binluh dan Dikmas Lantas merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, sekaligus mengantisipasi kemacetan pada jam-jam sibuk, seperti saat masyarakat berangkat bekerja dan anak-anak menuju sekolah.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya disiplin berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Friska.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Sat Lantas Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukumnya.

